coblos4dMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias pencoblosan ulang Pilkada 2025.Hanya mencoblos nama partai. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengatakan, ketentuan pencoblosan surat suara Pemilu 2025 telah diatur dalam Peraturan