coblos4dMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias pencoblosan ulang Pilkada 2025.Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1). 1. Pemilih diharuskan