Daftar Login

MK Perintahkan Coblos Ulang 24 Pilkada, KPU Bakal Tindak Lanjuti

MEREK : coblos4d

MK Perintahkan Coblos Ulang 24 Pilkada, KPU Bakal Tindak Lanjuti

coblos4dPenting bagi pemilih untuk mengetahui tata cara menggunakan hak suara atau mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Setiap pemilih juga harus memperhatikanBerikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1). 1. Pemilih diharuskan

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas