dana77danatau kontrakperjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana;JenisBentuk : MENTERI: Pemrakarsa: KEMENTERIAN DALAM NEGERI: Nomor: 77: Tahun: 2020: Tentang: PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN