makelar 33Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagangMakelar tidak bertanggung jawab langsung atas barang atau jasa yang diperjualbelikan, namun perannya sangat penting dalam proses pemasaran