makelar 33Makelar sendiri sebenarnya adalah profesi yang memang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwaDalam buku Hukum Dagang Indonesia dan Perkembanganya yang ditulis oleh Sudaryat, dkk, beberapa perjanjian yang dapat dilakukan makelar sebagai bagian