paten 77Peraturan Presiden ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah. Pemerintah dapat melaksanakan paten sendiri jika berkaitan dengan pertahananDisebutkan dalam Perpres bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi