sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanTahapan sidang perceraian di Indonesia sendiri dapat dibagi menjadi beberapa tahap, mulai dari gugatan cerai, mediasi, sidang perkara, hingga sidang lanjutan.