Isi Pasal 368 - 371 KUHP Tentang Tindak Pidana Pemerasan
sisi 368Mulai awal tahun 368, kalender Gregorian terhitung 1 hari setelah kalender Julian, yang merupakan kalender dominan pada saat itu.Dengan bentuk setengah panah dan cakupan sidebar, Pemotong Sisi Strike